Kamis, 27 Oktober 2011

PENGANTAR BISNIS: BADAN USAHA

1.A PENGERTIAN BADAN USAHA
Badan Usaha adalah suatu usaha yang terdiri dari berbagai jenis usaha yang bersifat komersial dan memberikan pelayanan jasa maupun barang kepada masyarakat yang ketentuan dan kebijakan usahanya telah diatur oleh pemerintah.
----------------------------------------------------------------------------------
1.B JENIS-JENIS DAN CIRI-CIRI BADAN USAHA
Jenis-jenis Badan Usaha dibedakan menjadi:
·       BUMN(Badan Usaha Milik Negara)
·       BUMD(Badan Usaha Milik Daerah)
·       BUMS(Badan Usaha Milik Swasta)
A.BUMN adalah Badan Usaha yang bersifat komersial(mencari keuntungan) dari usahanya memberikan pelayanan kepada masyarakat.
BUMN dibedakan menjadi 3 jenis yakni:     
>Perusahaan Jawatan(PERJAN) adalah Perusahaan yang bertujuan memberikan pelayanan kepada konsumen(masyarakat)tetapi tidak bersifat komersil dalam usahanya
>Perusahaan Umum (PERUM) adalah Perusahaan yang bersifat komersil dan modal perusahaan tersebut berasal dari negara
>Perusahaan (PERSEROAN) adalah sejenis PT. Yang berdiri untuk memberikan pelayanan masyarakat dan bersifat komersil
CIRI-CIRI BUMN:
·         Kekuasaan ,tanggung jawab dan resiko dipegang oleh pemerintah
·         Pengawasan dilakukan pemerintah.
·         Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
·         Merupakan salah satu pemasukan kas Negara
·         Bertujuan membatasi perusahaan swasta
·         Memberi pelayanan kepada masyarakat
·         Bersifat komersil.
·         Meningkatkan kegiatan perekonomian.
·         Modal berasal dari negara.
·         Modal juga diperoleh dari bantuan luar negeri.
·         Bila memperoleh keuntungan, maka dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
·         Pinjaman kepada bank atau lembaga keuangan bukan bank
                                            
B.BUMD adalah Badan Usaha Milik Daerah adalah Badan Usaha yang dijalankan oleh pemerintah daerah dan bertujuan memberikan perlindungan kepada usaha kecil
CIRI-CIRI BUMD:                           
  • Kekayaan,kekuasaan,wewenang,dan Usaha dipegang oleh Pemerintah serta berperan dalam pemodalan perusahaan dan penetapan kebijakan
  • Bersifat Komersil
  • Memberikan pelayanan umum
  • Pengawasan dilakukan alat pelengkap negara yang berwenang
  • Bertujuan mensejahterahkan rakyat
  • Merupakan pemasukan kas Negara
  • Seluruh atau sebagian besar modalnya adalah milik negara lain
  • Direksi bertanggung jawab penuh atas BUMN, dan mewakili BUMN di pengadilan

C.BUMS adalah Badan usaha yang jumlahnya tersebar dan telah banyak berdiri dengan tujuan mencari keuntungan dengan memproduksi barang(produk) sebagai kegiatan transaksi usaha

CIRI-CIRI BUMS:
·         Bertujuan untuk memperoleh keuntungan dan membagikan keuntungan
·         Memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan barang dan
·         Bersifat komersial atau mencari keuntungan
·         Mengelolah daya, baik sumber daya alam maupun sumber daya manusia
·         Meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
·         Modal berasal dari pihak swasta atau pengusaha.
·         Pinjaman diperoleh dari bank dan lembaga keuangan bukan bank.
·         Menerbitkan saham dan menjualnya kepada masyarakat melalui bursa efek.
·         Keuntungan usaha di bagi kepada anggota
·         Dapat menerbitkan obligasi untuk pinjaman jangka panjang

Bentuk-bentuk Perusahaan Swasta adalah:
A.Firma        
            Perusahaan yang berdiri karena beberapa/sekelompok orang yang memiliki kesepakatan bersama dan semua kondisi yang terjadi pada perusahaan tersebut akan dipertanggung jawabkan kepada seluruh anggotanya
B.Perseroan Terbatas      
            Merupakan Badan Usaha yang modalnya berasal dari penjualan saham
C.Persekutuan Komanditer
            Merupakan Badan Usaha yang terdiri dari 2 anggota aktif dan pasif.Anggota aktif adalah mereka yang mengelolah perusahaan tersebut sedangkan anggota pasif adalah mereka yang hanya berperan sebagai pemegang modal atau saham perusahaan tersebut
D. Perusahaan Perorangan              
            Badan usaha yang dimiliki satu orang baik dari kekayaan perusahaan hingga modal usaha