Selasa, 25 November 2014

Tugas 3 Etika Profesi Akuntansi


   II.            Kode Perilaku Profesional ada 4 Menurut AICPA
1.      Kode Perilaku Profesional
Perilaku etika merupakan fondasi peradaban modern menggarisbawahi keberhasilan berfungsinya hampir setiap aspek masyarakat, dari kehidupan keluarga sehari-hari sampai hukum, kedokteran,dan bisnis. Etika (ethic) mengacu pada suatu sistem atau kode perilaku berdasarkan kewajiban moral yang menunjukkan bagaimana seorang individu harus berperilaku dalam masyarakat.
Perilaku etika juga merupakan fondasi profesionalisme modern. Profesionalisme didefinisikan secara luas, mengacu pada perilaku, tujuan, atau kualitas yang membentuk karakter atau member ciri suatu profesi atau orang-orang profesional. Seluruh profesi menyusun aturan atau kode perilakuyang mendefinisikan perilaku etika bagi anggota profesi tersebut.
S. M. Mintz telah mengusulkan bahwa terdapat tiga metode atau teori perilaku etika yang dapat menjadi pedoman analisis isu-isu etika dalam akuntansi. Teori ini antara lain (1) paham manfaat atau utilitarianisme. (2) pendekatan berbasis hak (rights based approach),dan (3) pendeketan berbasis keadilan (justice based approach).
Teori utilitarian mengakui bahwa pengambilan keputusan mencakup pilihan antara manfaat dan beban dari tindakan-tindakan alternatif, dan menfokuskan pada konsekuensi tindakan pada individu yang terpengaruh. Teori hak mengasumsikan bahwa individu memiliki hak tertentu dan individu lainnya memiliki kewajiban untuk menghormati hak tersebut. Teori keadilan berhubungan dengan isu seperti ekuitas, kewajaran,dan keadilan. Teori keadilan mencakup dua prinsip dasar. Prinsip pertama menganggap bahwa setiap orang memiliki hak untuk memiliki kebebasan pribadi tingkat maksimum yang masih sesuai dengan kebebasan orang lain. Prinsip kedua menyatakan bahwa tindakan sosial dan ekonomi harus dilakukan untuk memberikan manfaat bagi setiap orang dan tersedia bagi semuanya.
  1. Kode Perilaku Profesional Menurut AICPA
American Institute of Certified Public Accountants (AICPA) adalah organisasi Kantor Publik Akuntan yang paling berpengaruh di dunia auditing, dan bertempat di Amerika . Di Indonesia biasa disebut dengan IAI. Keanggotaan dalam AICPA terbatas pada para akuntan public saja dan saat ini anggotanya sudah lebih dari 330.000 orang , tapi tidak semua anggotanya berpraktek sebagai auditor independent. Kebanyakan dari anggota AICPA pernah bekerja sebagai akuntan public , yang kemudian bekerja di instansi pemerintahan , industri, serta pedidikan . Keanggotaan AICPA bersifat sukarela , dan tidak diwajibkan untuk semua akuntan publik.
AICPA adalah penentu persyaratan professional bagi akuntan publik. AICPA biasanya melakukan penelitian, dan menerbitkan artikel tentang berbagai subjek yang behubungan dengan akuntansi, auditing, jasa asestasi dan assurance, jasa konsultasi manajemen serta perpajakan, menjadi juru bicara bagi profesi akuntansi, melakukan kampanye-kampanye promosi secara nasional, pengembangan sertifikasi keahlian, serta usaha-usaha dari Komite Khusus untuk Jasa Assurance, dan mempromosikan jasa asurance baru. Berikut ini adalah beberaa wewenang dari AICPA :
1)      Standar-standar Auditing (Auditing Standards Board) atau sebagai Dewan STANDAR Auditing yang bertanggung jawab untuk menerbitkan pernyataan-pernyataan yang berkaitan dengan masalah auditing.
2)      Standar Kompilasi dan Standar Review (Accounting and Review Services Committee) yang bertugas untuk menerbitkan pernyataan tentang tangung jawab  akuntan public ketika akuntan public terlibat dengan laporan dari perusahaan swasta non public yang tidak diaudit, biasanya dikenal dengan nama Statements On Standards for Accounting and Review Services (SSARS). Ada 2 jenis penyataan yang dicakup dalam SAARS :
a.       Situasi dimana seorang akuntan membantu seorang klien dalam mempersiapkan laporan keuangan serta tidak memberikan sedikitpun keandalan atas laporan keuangan tersebut (Jasa Kompilasi).
b.      Situasi dimana akuntan melakukan sejumlah wawancara dan prosedur analitis yang dapat memberikan dasar bagi pemberian tingkat keandalan terbatas dimana tidak ada modifikasi material yang perlu dibuat bagi laporan tersebut.
Pernyataan Standar Penugasan Asestasi (Statement Of Standards of Assestation Engagements) yang bertujuan untuk memberikan keangka kerja dan kerangka panduan untuk badan-badan dan praktisi-praktisi akuntan.. Contoh dari standar khusus atas jasa asestasi adalah Statement on Standards for Accountant’s Services on Prospective Financial Information (Penyataan Standar atas Jasa Akuntan Untuk Informasi Keuanga yang Bersifat Prspektif).
1)      Standar Konsultasi.
2)      Kofde Etik Profesional Akuntan
AICPA bertugas untuk melaksanakan ujian tertulis maupun pengkasifikasikan ujian akuntan public, menerbitkan jurnal-jurnal akuntansi seperti The Journal of  Accountancy, panduan audit bagi beberapa industri, perubahabn secara periodic atas Codification o Statements on Auditing Standards (Kodifikasi Atas Pernyataan Standar Ausditing), serta kode etik professional auditing.
AICPA juga menawarkan kesempatan pendidikan lanjutan secara online dan melalui Inforbytes Learning Library / Perpustakaan Belajar Inforbytes untuk akuntan public agar akuntan public memiliki akses tidak terbatas ke dalam latihan professional.
  1. Tim Etika Profesional AICPA
Pengaturan sendiri dan etika profesional demikian penting bagi profesi akuntan, sehingga peraturan AICPA menetapkan perlunya dibentuk divisi atau Tim Etika Profesional. Misi dari tim ini: mengembangkan dan menjaga standar etika dan secara efektif menegakkan standar-standar tersebut sehingga dapat dipastikan bahwa kepentingan masyarakat terlindungi, meningkatkan kesadaran masyarakat akan nilai-nilai CPA , dan menyediakan pedoman yang mutakhir dan berkualitas sehingga para anggota mampu menjadi penyedia nilai utama dalam bidangnya.  Tim ini terdiri dari beberapa staf penuh waktu, anggota sukarela aktif, dan investigator sementara yang juga bersifat sukarela sesuai kebutuhan. Tim tersebut melaksanakan tiga fungsi utama untuk menyelesaikan misinya sebagai berikut:
·         Menetapkan Standar : Komite Eksekutif Etika Profesional melakukan interprestasi atas Kode Perilaku Profesional AICPA serta mengusulkan perubahan kode perilaku.
·         Penegakan Etika : Tim Etika Profesional melakukan investigasi atas potensi masalah-masalah disiplin yang melibatkan anggota AICPA serta masyarakat CPA negara bagian dan program penegakan etika bersama.
·         Jasa Permintaan Bantuan Teknis (ethics hotline) : Tim Etika Profesional melakukan pendidikan bagi anggota serta mempromosikan pemahaman atas standar etika yang ada dalam Kode Perilaku Profesional AICPA, dengan cara menanggapi permintaan bantuan anggota dalam rangka penerapa Kode Perilaku Profesional AICPA pada bidang praktik yang spesifik.
  1. Komposisi Kode Etik AICPA
Kode Perilaku Profesional (Code of Professional Conduct) AICPA yang telah direvisi dan diterima oleh sidang keanggotaan tahun 1988 terdiri dari dua seksi sebagai berikut:
·         Prinsip-prinsip (Principles) yang menyatakan ajaran dasar perilaku etika dan memberikan kerangka kerja bagi peraturan-peraturan.
·         Peraturan Perilaku (Rule of Conduct) yang menetakapkan standar minimum perilaku yang dapat diterima dalam pelaksanaan layanan profesional.
Sebagai suatu pertanyaan ideal perilaku profesional, maka prinsip-prinsip ini tidak digolongkan sebagai standar yang dapat ditegakkan. Sebaliknya, Peraturan Perilaku menetapkan standar minimum perilaku yang dapat diterima serta dapat ditegakkan atau dengan perkataan lain sebagai suatu keharusan untuk dicapai.
Sebagai tambahan diatas dari kode tersebut, maka komite eksekutif divisi etika profesional mengeluarkan pengumuman pengumuman sebagai berikut:
·         Interprestasi Peraturan Perilaku (Interpretations of The Rules of Conduct) yang menyediakan pedoman tentang lingkup dan penerapan peraturan-peraturan spesifik.
·         Ketetapan Etika (Ethics Rulings) yang menunjukkan penerapan peraturan perilaku dan interprestasi pada kondisi nyata tertentu.
Para anggota yang menyimpang dari interprestasi atau ketetapan Etika harus memberikan penjelasan dan alasan penyimpangan tersebut pada rapat dengar pendapat tentang disiplin.
  1. Prinsip-Prinsip Kode Etik
Enam Prinsip yang terdapat dalam kode etik, dapat diidentifikasi sebagai berikut:
a)      Tanggung Jawab
CPA memberikan jasa yang penting dan erlu dalam sistem persaingan bebas yang dianut di Amerika Serikat. Seluruh CPA memiliki tanggung jawab kepada mereka yang menggunakan jasa profesional CPA. Selain itu para CPA memiliki tanggung jawab yang berkesinambungan untuk bekerja sama dengan para nggota lainnya.
b)      Kepentingan Publik
Kepentingan publik didefinisikan sebagai kemakmuran kolektif dari komunitas manusia dan institusi yang dilayani oleh CPA. Kepentingan publik yang harus dilindungi oleh CPA meliputi kepentingan klien, pemberi kredit, pemerintah, pegawai, pemegang saham, dan masyarakat umum. Suatu ciri mulia dari sebuah profesi adalah kesediaannya untuk menerima tanggung jawab profesional kepada publik.
c)      Integritas
Integritas merupakan karakteristik pribadi yang tidak dapat dihindari dalan diri seorang CPA. Elemen ini merupakan tolak ukur dengan mana setiap anggota pada akhirnya harus memepertimbangkan semua keputusan yang dibuat dalam penugasan. Integritas juga menunjukkan tingkat kualitas yang menjadi dasar kepercayaan publik.
d)      Objektivitas dan independensi
Objektivitas adalah suatu sikap mental. Meskipun prinsip ini tidak dapat diukur secara tepat, namun wajib untuk dipegang oleh semua anggota. Objektivitas berarti tidak memihak dan tidak berat sebelah dalam semua hal yang berkaitan dengan penugasan.
Independensi merupakan dasar dari sturktur filosofi profesi. Bagaimana kompetennya seorang CPA dalam melaksanakan audit dan jasa atestasi lainnya, pendapatnya akan menjadi kurang bernilai bagi mereka yang mengandalkan laporan keuangan auditor apabila CPA tidak independen. Dalam memberikan jasa-jasa tersebut, para anggota harus bersikap independen dalam segala hal. Artinya para anggota harus bertindak dengan integritas dan objetivitas. Para anggota haru bersikap independen dalam penampilan. Untuk mengujinya, para anggota dilarang mempunyai kepentingan keuangan atau hubungan usaha dengan klien.
e)      Kecermatan dan keseksamaan
Prinsip kecermatan atau keseksamaan adalah pusat dar pencarian terus menerus akan kesempurnaan dalam melaksanakan profesional. Keseksamaan mengharuskan setiap CPA untuk melaksanakan tanggugn jawab profesionalnya dengan kompetensi dan ketekunan,
Kompetensi adalah gasil dari pendidikan dan pengalaman. Pendidikan diawali dengan persiapan diri untuk memasuki profesi tersebut. Dilanjutkan dengan pendidikan profesi berkelanjutan melalui jenjang karir anggota. Pengalaman meliputi kerja magang dan penerimaan tanggung jawab yang meningkat selama usia profesional anggota. Keseksamaan meliputi keteguhan, kesungguhan, serta sikap energik dalam menerapkan dan mengupayakan pelaksanaan jasa-jasa profesional. Hal itu berarti seorang CPA harus cermat dan seksama dalam melaksanakan pekerjaan, memperhatikan standar teknis dan etika yang dapat diterapkan, serta menyelesaikan jasa yang dilaksanakan dengan segera.
f)       Lingkup dan sifat jasa
Prinsip ini hanya dapat diterapkan kepada anggota yang memberikan jasa kepada masyarakat. Dalam memutuskan apakah akan memberikan jasa yang spesifik dalam situsasi tertentu, maka CPA tersebut harus mempertimbangkan semua prinsp-prinsip yang telah ada sebelumnya. Apabila ternyata tidak ada prinsip yang dapat dipenuhi, maka penugasan tersebut harus ditolak. Selanjutnya seorang CPA harus:
·         Hanya berpraktik pada suatu kantor yang telah mengimplementasikan prosedur pengendalian mutu.
·         Menetukan apakah lingkup dan sifat jasa lain yang diminta oleh klien tidak akan menciptakan pertentangan kepentingan dalam pemberian jasa audit bagi klien.
·         Menilai apakah jasa yang diminta konsisten dengan peran seorang profesional.
Sumber :
Albantantie, 2013. Kode Etik Profesi Akuntansi. (http://albantantie.blogspot.com/2013/10/kode-etik-profesi-akuntansi.html).
Amalia Fika, 2012. Kode Etik Profesi Akuntansi. (https://fikaamalia.wordpress.com/2012/11/16/kode-etik-profesi-akuntansi/).
Feuh Rudi Irawanto, 2014. Etika Profesi Audit. (http://rudiirawantofeuh.blogspot.com/2014/04/etika-profesi-audit.html).
Riris Ariesta, 2012. Kode Etik Profesi Akuntansi. (http://ariesta-riris.blogspot.com/2012/11/kode-etik-profesi-akuntansi.html).
Satriaileh, 2013. Kode Etik Profesi Akuntansi.(http://satriaileh.blogspot.com/2013/04/kode-etik-profesi-akuntansi.html).
Selsella, 2011. American Institute of Certified Public Accountants AICPA. (http://selsella.wordpress.com/2011/12/05/american-institute-of-certified-public-accountants-aicpa/).

Tugas 2 etika profesi akuntan publik

Kode Perilaku Profesional (Prinsip - Prinsip AICPA)

TUGAS 2
1.     AICPA
American Institute Akuntan Publik (AICPA) adalah asosiasi nasional profesi Akuntan Publik (CPA) di Amerika Serikat , dengan lebih dari 360.000 anggota, termasuk CPA dalam bisnis dan industri, praktek umum, pemerintah, dan pendidikan; siswa afiliasi; dan asosiasi internasional. AICPA memiliki kantor di  New York City ; Washington, DC ; Durham, NC ; Ewing, NJ ; and Lewisville, TX . The AICPA memiliki kantor di New York City , Washington, DC , Durham, NC ; Ewing, NJ , dan Lewisville, TX . The AICPA merupakan profesi nasional dalam menghadapi aturan pembuatan, penetapan standar dan badan-badan legislatif, kelompok-kelompok kepentingan umum, negara BPA masyarakat, dan organisasi profesional lainnya. The AICPA's proactive communications program is designed to inform regulators, legislators, the public, and others of the varied roles and functions of CPAs in society. proaktif The AICPA's Komunikasi Program ini dirancang untuk menginformasikan regulator, legislatif, masyarakat, dan lain-lain bervariasi peran dan fungsi CPA dalam masyarakat.
The AICPA's didirikan pada tahun 1887 sebagai profesi yang dibedakan dengan persyaratan pendidikan yang ketat, standar profesional yang tinggi, ketat kode etik profesional, status lisensi, dan komitmen untuk melayani kepentingan publik.
2.     Sejarah
The AICPA dan pendahulunya memiliki sejarah yang dating kembali ke 1887, ketika American Association Akuntan Publik (AAPA) dibentuk. Pada tahun 1916, American Association digantikan oleh Ikatan Akuntan Publik, pada saat ada anggota 1.150. Nama itu diubah menjadi Institut Akuntan Amerika pada tahun 1917 dan tetap demikian sampai tahun 1957, ketika berubah menjadi namanya sekarang dari American Institute Akuntan Publik.. American Society Akuntan Publik dibentuk pada tahun 1921 dan bertindak sebagai sebuah federasi masyarakat negara. Society dilebur ke dalam Institut pada tahun 1936 dan, pada saat itu, Ikatan setuju untuk membatasi calon anggota untuk CPA.
3.     Sejarah Komite
Penggunaan komite mulai bahkan sebelum AAPA dibentuk pada tahun 1887. Pada pertemuan pertama apa yang akan menjadi AAPA pada tanggal 22 Desember 1886, yang hadir resmi penunjukan komite untuk rancangan peraturan. Di luar komite ini awal pertama Anggaran Rumah Tangga pertama dari AAPA pada tahun 1897 membentuk tiga komite: Komite Keuangan dan Audit, Komite tentang Pemilihan, Kualifikasi dan Ujian, dan Komite Anggaran Rumah Tangga. Jumlah komite tumbuh terus menerus selama bertahun-tahun. Pada tahun 1940 ada 34 komite, pada tahun 1960, ada 89, dan pada 1970, jumlah itu berkembang menjadi 109. Pada tahun 1999 hampir 120 komite yang ada mengalami re-organisasi dengan kira-kira setengah dari komite berdiri diganti dengan model kelompok relawan yang menempatkan peningkatan penekanan pada penggunaan kekuatan tugas. Peningkatan penggunaan gugus tugas diperbolehkan untuk upaya-upaya yang lebih terarah dengan tugas pasukan yang diberi tugas tertentu kemudian bubar setelah selesainya tugas itu. Pada tahun 1999 pelacakan pertama dan manajemen gugus tugas dimulai. Secara keseluruhan, lebih dari 2.000 relawan berkontribusi pada AICPA, memenuhi misinya.
4.     Kode prilaku profesi akuntansi menurut AICPA
Kode etik profesi di definisikan sebagai pegangan umum yang mengikat setiap anggota, serta suatu pola bertindak yang berlaku bagi setiap anggota profesinya. Alasan utama diperlukannya tingkat tindakan profesional yang tinggi oleh setiap profesi adalah kebutuhan akan keyakinan publik atas kualitas layanan yang diberikan oleh profesi, tanpa memandang masing – masing individu yang menyediakan layanan tersebut.
Kode etik Profesi AICPA menjadi standar umum perilaku yang ideal dan menjadi peraturan khusus tentang perilaku yang harus dilakukan. Kode etik ini terdiri dari empat bagian: prinsip-prinsip, peraturan etika, interpretasi atas peraturan etika, dan kaidah etika. Bagian-bagian ini disusun berdasarkan urutan makin spesifiknya standar tersebut, prinsip-prinsip menyediakan standar-standar ideal etika, sementara kaidah etika menyediakan standar-standar yang sangat spesifik.
Bagian Kode Etika AICPA yang membahas prinsip-prinsip etika profesi berisi diskusi umum tentang beberapa syarat karakteristik tertentu sebagai akuntan public. Bagian prinsip etika profesi terdiri dari dua bagian utama : enam prinsip etika dan diskusi tentang keenam prinsip tersebut.
Kelima prinsip pertama diterapkan secara sama rata kepada seluruh anggota AICPA, tanpa mempedulikan apakah mereka bekerja bagi kantor akuntan public, bekerja sebagai akuntan dalam dunia bisnis atau pemerintahan, terlibat dalam beberapa aspek bisnis lainnya, atau terlibat dalam dunia pendidikan. Satu pengecualian terdapat dalam kalimat terakhir dari prinsip obyektifitas dan independensi. Kalimat tersebut hanya berlaku bagi para anggota yang bekerja bagi public, dan hanya jika mereka menyediakan jasa-jasa atestasi seperti jasa audit. Prinsip keenam, lingkup dan sifat jasa, hanya diterapkan bagi para anggota yang bekerja bagi public. Prinsip tersebut dialamatkan kepada seorang praktisi yang harus menyediakan suatu jasa tertentu, seperti menyediakan jasa konsultasi karyawan saat seorang klien audit bermaksud mengangkat seorang controller. Menyediakan jasa semacam itu dapat menghilangkan independensi terutama jika kantor akuntan public merekomendasikan seorang controller yang kemudian diangkat oleh klien dan tidap dapat menunjukkan kompetensinya.
Pengamatan yang seksama atas keenam prinsip tersebut mungkin sekali akan memimpin kita pada kesimpulan bahwa keenam prinsip tersebut dapat diterapkan pada setiap profesi, tidak hanya profesi akuntan public saja. Sebagai contoh, para dokter harus menerapkan profesionalisme yang sensitive dan pertimbangan moral, bertindak demi kepentingan public, bertindak dengan integritas, bersikap obyektif dan menghindari konflik antar kepentingan, menjalankan prinsip due care, serta mengevaluasi ketepatan sifat jasa kedokteran yang diberikan. Satu perbedaan antara auditor dan profesi lainnya, sebagaimana yang telah dinyatakan sebelumnya, adalah bahwa sebagian professional tidak perlu mempertimbangkan apakah masih tetap independen atau tidak
·         Prinsip – prinsip etika menurut AICPA sebagai berikut :
a.       Tanggung Jawab 
Dalam melaksanakan tanggung jawab mereka sebagai professional, anggota harus menerapkan penilaian professional dan moral yang sensitive dalam segala kegiatannya.
b.      Kepentingan Umum
Anggota harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak dengan cara yang dapat melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen terhadap profesionalisme.
c.       Integritas
Untuk mempertahankan dan memperluas kepercayaan masyarakat, anggota harus melakukan semua tanggung jawab professional dengan integritas tertinggi.
d.      Objectivitas dan Independensi 
Seorang anggota harus mempertahankan  objectivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam melaksanakan tanggung jawab professional. Seorang anggota dalam praktik publik harus independen dalam penyajian fakta dan tampilan ketika memberikan layanan audit dan jasaatestasi lainnya.
e.       Due Care
Seoarng anggota harus mematuhi standar teknis dan etis profesi, berusaha terus menerus untuk menigkatkan kompetensi dan layanan dalam melaksanakan tanggung jawab professional dengan kemampuan terbaik yang dimiliki anggota.
f.       Sifat dan Cakupan Layanan
Seorang anggota dalam praktik publik harus memerhatikan Prinsip-prinsip dari Kode Etik Profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan disediakan.
Kutipan
1.      Eka Widiantoro “Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya”.
2.      Maria Yasinta “The AICPA menetapkan standar teknis yang berlaku profesional dan umumnya untuk CPA di banyak daerah. Hingga 1970-an, AICPA mengadakan monopoli virtual dalam bidang ini. Pada 1970-an, bagaimanapun, mengalihkan tanggung jawabnya untuk menetapkan prinsip akuntansi yang berlaku umum (GAAP) untuk yang baru dibentuk Dewan Standar Akuntansi Keuangan (FASB)”.

Sumber:
Dian Centil/2011/AICPA American Institute Of Certified/ diancentil.blogspot.com
Eka Widiantoro/2014/Tugas Softskill-2/ekawidiantoro.blogspot.com
Intan Nurliah Tirta/2013/kode etik profesi akuntansi/intannurliahtirta.blogspot.com
Maria Yasinta/2014/Tugas-3 Etika Profesi Akuntansi/yasintamaria92.blogspot.com
Novitasari Putri Piliang/2012/etika profesional sebagai prinsip – prinsip moral akuntan publik/ novitasariputripiliang.wordpress.com

Rabu, 05 November 2014

KASUS ENRON : TUGAS ETIKA PROFESI AKUNTANSI PUBLIK 1C


NAMA            : TIA LORA NUROSHOBAH
KELAS          : 4EB25
NPM              : 27211093

  Puji dan syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas berkat dan rahmatNya saya dapat menyelesaikan tugas softskill ini. Dengan adanya tugas ini bisa menambah pengetahuan saya. Dalam tugas softskill yang saya buat ini,mungkin terdapat banyak kesalahaan secara tidak sengaja. Banyak kelemahan dalam tugas softskill ini. Oleh sebab itu, mengingat akan tujuan saya membuat tugas softskill ini adalah untuk menambah pengetahuan dan sebagai tugas mata kuliah softskill Etika Profesi Akuntansi, maka saya mohon maklum atas segala kesalahan dalam penulisan tugas softskill ini


KASUS ENRON
Enron adalah sebuah perusahaan energi Amerika yang berbasis di Houston, Texas, Amerika Serikat. Perusahaan ini didirikan pada tahun 1930 sebagai Northern Natural Gas.
Enron Corporation adalah sebuah perusahaan energi Amerika yang berbasis di Houston, Texas, Amerika Serikat. Sebelum bangkrutnya pada akhir 2001, Enron sebelum tahun 2001 mempekerjakan sekitar 21.000 orang pegawai dan merupakan salah satu Perusahaan terkemuka di dunia dalam bidang listrik, gas alam, bubur kertas dan kertas, serta komunikasi.Enron mengaku penghasilannya pada tahun 2000 berjumlah $101 milyar.

Tokoh Penting :
Pendiri Enron : Kenneth Lay,
CEO dan CRO Sementara : Stephen F. Cooper,
Ketua : John J. Ray, III
Wakil Komisaris : Clifford Baxter

  Fortune menamakan Enron "Perusahaan Amerika yang Paling Inovatif" selama enam tahun berturut-turut. Enron menjadi sorotan masyarakat luas pada akhir 2001, ketika terungkapkan bahwa kondisi keuangan yang dilaporkannya didukung terutama oleh penipuan akuntansi yang sistematis, terlembaga, dan direncanakan secara kreatif. Operasinya di Eropa melaporkan kebangkrutannya pada 30 November 2001, dan dua hari kemudian, pada 2 Desember, di AS Enron mengajukan permohonan perlindungan Chapter 11. Saat itu, kasus itu merupakan kebangkrutan terbesar dalam sejarah AS dan menyebabkan 4.000 pegawai kehilangan pekerjaan mereka.

KAP ARTHUR ANDERSON
salah satu firma akuntansi terbesar di AS yang berdiri sejak 1913 Kantor Akuntan Publik yang termasuk dalam “the big four” (PricewaterhouseCoopers, Deloitte, Ernst & Young, KPMG) lalu pecah menjadi “the big five” Sejak pemisahan bisnis jasa atestasi (fungsi akuntansi dan konsultasi) Arthur Andersen, (1999)

KERJA SAMA KAP ARTHUR ANDERSON dan ENRON
Arthur andersen Perusahaan akuntan yang mengaudit laporan keuangan Enron, juga sebagai konsultan manajemen Enron. KAP tersebut memiliki kebijakan pemusnahan dokumen yang tidak menjadi bagian dari kertas kerja audit formal.

Kasus Enron dan Kap Arthur Anderson
Enron dan KAP Andersen dituduh telah melakukan kriminal dalam bentuk penghancuran dokumen yang berkaitan dengan investigasi atas kebangkrutan Enron (penghambatan terhadap proses peradilan).
KAP Andersen diberhentikan sebagai auditor enron pada pertengahan juni 2002. sementara KAP Andersen menyatakan bahwa penugasan Audit oleh Enron telah berakhir pada saat Enron mengajukan proses kebangkrutan pada 2 Desember 2001. Pemerintahan Amerika (The US General Services Administration) melarang Enron dan KAP Andersen untuk melakukan kontrak pekerjaan dengan lembaga pemerintahan di Amerika. Tanggal 28 Pebruari 2002 KAP Andersen menawarkan ganti rugi 750 Juta US dollar untuk menyelesaikan berbagai gugatan hukum yang diajukan kepada KAP Andersen.
Tanggal 22 Maret 2002 mantan ketua Federal Reserve, Paul Volkcer, yang direkrut untuk melakukan revisi terhadap praktek audit dan meningkatkan kembali citra KAP Andersen mengusulkan agar manajeman KAP Andersen yang ada diberhentikan dan membentuk suatu komite yang diketuai oleh Paul sendiri untuk menyusun manajemen baru.

Lembaga - Lembaga Eksternal juga Ikut Bertanggung Jawab Terjadinya Kasus Enron
 Auditor.
Arthur Andersen (satu dari lima perusahaan akuntansi terbesar) adalah kantor akuntan Enron. Tugas dari Andersen adalah melakukan pemeriksaan dan memberikan kesaksian apakah laporan keuangan Enron memenuhi GAAP (generally accepted accounting practices). Andersen mengalami konflik kepentingan akibat pembayaran yang begitu besar dari Enron, $5 juta untuk biaya audit dan $50 juta untuk biaya konsultasi.

Konsultan hukum.
Konsultan hukum Enron, khususnya Vinson & Elkins juga disewa oleh Enron. Konsultan hukum ini bertanggungjawab untuk menyediakan opini hukum atas strategi, struktur, dan legalitas umum atas semua yang dilakukan oleh Enron.

Regulator.
Enron sebagai perusahaan yang melakukan perdagangan di pasar energi diawasi oleh Federal Energy Regulatory Commission (FERC), akan tetapi FERC tidak melakukan pengawasan secara mendalam. Hal ini dikarenakan Enron melakukan aktivitasnya dalam perdagangan listrik tidak di satu negara, yaitu antar negara.

Pasar ekuitas.
Sebagai perusahaan publik, Enron diharuskan mengikuti peraturan dari SEC. Akan tetapi dalam pengawasannya SEC, tidak melakukan investigasi secara mendalam atau melakukan konfirmasi ulang terhadap Enron. SEC hanya mengandalkan pada testimoni yang dibuat oleh lembaga lain seperti auditor perusahaan (Arthur Andersen). Sedangkan NYSE mengharuskan Enron memenuhi peraturan perdagangan di NYSE. Berbeda dengan SEC, NYSE tidak hanya melakukan verifikasi firsthand.

Pasar hutang.
Enron menginginkan dan membutuhkan sebuah nilai rating. Sehingga Enron membayar Standard & Poors serta Moody’s untuk memberikan nilai rating. Rating ini dibutuhkan untuk sekuritas hutang perusahaan yang diterbitkan dan diperdagangkan di pasar. Yang menjadi masalah, perusahaan rating tersebut hanya melakukan analisis sebatas pada data yang diberikan kepada mereka oleh Enron, operasional dan aktivitas keuangan Enron.

MUNCULNYA KASUS

MANAJEMEN ENRON MELAKUKAN
 KECURANGAN
Window dressing (Memanipulasi akun – akun laporan keuangan agar nampak menarik di mata investor dengan cara menyembunyikan hutang – hutang $12 billion.
Teknik- off balance sheet (mencatat di buku besar sehingga tidak nampak di laporan
keuangan)Special purpose partnership (Mendirikan ± 90 Perusahaan diluar enron untuk
mengalihkan hutang – hutang enron)

KASUS TERUNGKAP
Penyebabnya:
®  Masalah kepentingan pemegang saham mayoritas dan manajemen Transaksi dengan pihak beberapa perusahaan afiliasi
®  Pemberian opsi saham (stock option plan) yang masif tidak hanya kepada karyawan  kunci, bahkan komite audit, karyawan bisa, serta program pensiun karyawan dengan memperoleh opsi saham perusahaan.
®  Penjualan saham dalam skala besar oleh pihak orang dalam.


Dampak Keruntuhan Enron
Keruntuhan perusahaan energi Enron cukup banyak berdampak bagi dunia bisnis internasional. Akibat kebangkrutan Enron pada tahun 2001 sedikitnya 4.000 karyawan kehilangan pekerjaan. Kolapsnya Enron juga mengguncang neraca keuangan para kreditornya yang telah mengucurkan milyaran dolar (JP Morgan Chase dan Citigroup adalah dua kreditor terbesarnya). Para karyawan Enron dan investor kecil-kecilan juga dirugikan karena simpanan hari tua mereka yang musnah. Sebagian besar dana pensiun dan tabungan 20.000 karyawan Enron terikat dalam saham yang kini tanpa nilai.
Arthur Andersen LLP (member di Amerika Serikat) yang dianggap ikut bersalah dalam kebangkrutan Enron juga terkena imbasnya. Member Arthur Andersen di beberapa negara seperti, Jepang dan Thailand, telah membuat kesepakatan merger dengan KPMG, Australia dan Selandia Baru dengan Ernst & Young, dan Spanyol dengan Deloitte Touche Tohmatsu. Di Amerika sendiri, aktivitas seluruh member Andersen dibekukan pemerintah. Akibatnya, menurut Asian Wall Street Journal klien-klien Andersen LLP beralih ke berbagai auditor. Antara lain Delotte and Touche (10 persen), KPMG (11 persen), PriceWaterhouseCooper (20 persen), dan Ernst & Young (28 persen). Dan yang berpindah ke auditor-auditor kecil lainnya atau mengaku belum tahu berpindah kemana sebanyak 40 persen. Masih banyak lagi hal-hal yang dipengaruhi oleh keruntuhan Enron, seperti munculnya trauma dalam bursa saham terhadap efek domino skandal Enron. Hal ini membuat para investor mengurangi aktivitasnya di bursa saham sehingga gairah bursa dunia menjadi lesu.

BERAKHIRNYA KASUS ENRON

PERUBAHAN YANG TERJADI SETELAH KASUS
- Disahkan UU baru, Sarbannes Oxley, Act 2002 :
- Larangan melakukan jasa konsultasi bersamaan dengan audit keuangan
- Pembatasan masa partner audit (7thn)
- Keharusan Auditor untuk memberikan opini terhadap keandalan SPI


Kesimpulan
Enron dan KAP Arthur Andersen sudah melanggar kode etik yang seharusnya menjadi pedoman dalam melaksanakan tugasnya dan bukan untuk dilanggar. Yang menyebabkan kebangkrutan dan keterpurukan pada perusahaan Enron adalah Editor, Arthur Andersen (satu dari lima perusahaan akuntansi terbesar) yang merupakan kantor akuntan Enron. Keduanya telah bekerja sama dalam memanipulasi laporan keuangan sehingga merugikan berbagai pihak baik pihak eksternal seperti para pemegang saham dan pihak internal yang berasal dari dalam perusahaan enron. Enron telah melanggar etika dalam bisnis dengan tidak melakukan manipulasi-manipulasi guna menarik investor. Sedangkan Arthur Andersen yang bertindak sebagai auditor pun telah melanggar etika profesinya sebagai seorang akuntan. Arthur Andersen telah melakukan “kerjasama” dalam memanipulasi laporan keuangan enron. Hal ini jelas Arthur Andersen tidak bersikap independent sebagaimana yang seharusnya sebagai seorang akuntan.


1C.      Kemahiran profesional Arthur Anderson terhadap enron.
Arthur Andersen merupakan KAP yang ahli dan profesional dalam bidangnya sebagai auditor, tetapi sangat disayangkan ke profesionalisme yang dimilikinya harus salah digunakan, karena ia tidak memiliki sikap independensi mental dan tidak memiliki sifat tanggung jawab atas pekerjaan yang dimilikinya, ia lebih memilih untuk melakukan kecurangan bersama dengan petinggi enron demi mendapatkan keuntungan untuk dirinya maupun pihak enron.Jelas ini sudah sangat melanggar etika profesi dirinya sebagai seoarang auditor atau auntan. Karena tindakannya ini maka Arthur Andersen menerima hukuman memberikan uang $32 milyar untuk para pemegang saham enron, karena sudah melanggar kode etik profesinya sebagai auditor dalam mengaudit dan menerima tuntutan dari para karyawan.

Tanggapan    :
             Menurut saya, dari kasus ini dapat di simpulkan bahwa Enron dan KAP Arthur Andersen telah melanggar kode etik dan ingkar dari tanggung jawab yang seharusnya menjadi pedoman dalam melaksanakan tugasnya dan bukan untuk dilanggar. Pelanggaran tersebut awalnya mendatangkan keuntungan bagi Enron, tetapi akhirnya dapat saja menjatuhkan kredibilitas bahkan menghancurkan Enron dan KAP Arthur Andersen. Di dalam kasus ini, KAP yang seharusnya bisa bersikap menjunjung tinggi independensi dan profesionalisme tidak dilakukan oleh KAP Arthur Andersen. Karena perbuatan mereka inilah, kedua-duanya telah menuai kehancuran dimana Enron bangkrut dengan meninggalkan hutang milyaran dolar sedangakan KAP Arthur Andersen sendiri kehilangan ke-independensiannya dan kepercayaan dari masyarakat terhadap KAP tersebut dan dapat juga berdampak pada karyawan yang bekerja di KAP Arthur Andersen dimana mereka menjadi sulit untuk mendapatkan pekerjaan akibat kasus ini. Dimana pentingnya peran profesi Akuntan khususnya Akuntan Publik di pasar modal guna melindungi kepentingan publik.Tantangan Akuntan Publik yakni menjaga kualitas dan kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat dalam memberikan informasi mengenai kondisi keuangan suatu perusahaan.


Narasumber:
http://innenurhamzah.blogspot.com/2012/10/tugas-minggu-ke-4-kasus-enron.html
http://joblistmu.blogspot.com/2011/08/kasus-enron.html