Sabtu, 25 Mei 2013

akuntansi managemant

Pengertian titik impas (break even point) adalah sebuah titik dimana biaya atau pengeluaran dan pendapatan adalah seimbang sehingga tidak terdapat kerugian atau keuntungan.
untuk menghitungnya bisa menggunakan rumus
  • Tujuan Analisis Titik Impas / BEP
    Penggunaan analisis BEP memiliki beberapa tujuan yang ingin dicapai, yaitu :
    1. mendesain spesifikasi produk
    2. menentukan harga jual persatuan
    3. menentukan jumlah produksi atau penjualan minimal agar tidak mengalami kerugian
    4. memaksimalkan jumlah produksi
    5. merencanakan laba yang diinginkan
    Manfaat Break Even Point
    1.   alat perencanaan untuk hasilkan laba
    2. Memberikan informasi mengenai berbagai tingkat volume penjualan, serta hubungannya dengan kemungkinan memperoleh laba menurut tingkat penjualan yang bersangkutan.
              3. Mengevaluasi laba dari perusahaan secara keseluruhan
    4. Mengganti system laporan yang tebal dengan grafik yang mudah dibaca dan dimengerti
    Disamping memiliki tujuan dan mampu memberikan manfaat yang cukup banyak bagi pemimpin perusahaan, analisis BEP juga memiliki beberapa kelemahan, yaitu :
    1. perlu asumsi, terutama mengenai hubungan antara biaya dengan pendapatan
    2. bersifat statis, artinya analisis ini hanya digunakan pada titik tertentu, bukan pada suatu periode tertentu.
    3. tidak digunakan untuk mengambil keputusan akhir, analisis BEP hanya baik digunakan jika ada penentuan kegiatan lanjutan yang dapat dilakukan.
    4. tidak menyediakan pengujian aliran kas yang baik, artinya jika aliran kas telah ditentukan melebihi aliran kas yang harus dikeluarkan, proyek dapat diterima dan hal-hal lainnya dianggap sama.
    5. kurang memperhatikan resiko-resiko yang terjadi selama masa penjualan, misalnya kenaikan harga bahan baku.
     
    . Asumsi dan Keterbatasan Analisis BEP

    Seperti yang telah diuraikan di atas bahwa satu kelemahan analisis BEP adalah karena banyaknya asumsi yang mendasari analisis ini. Akan tetapi, asumsi-asumsi ini memang harus dilakukan jika kita mau analisis ini dapat dilakukan secara tepat. Kemudian dengan asumsi-asumsi ini, analisis BEP dapat dilakukan secara cepat dan akurat. Hanya saja asumsi-asumsi yang dilakukan terkadang terlalu memaksa dan pertanggungjawabannya sering diambangkan. Oleh karena itu para manager menganggap bahwa asumsi ini harus tetap dilakukan dan ini merupakan salah satu keterbatasan analisis BEP bila kita mau menggunakannya.
    Adapun asumsi-asumsi dan keterbatasan analisis BEP adalah sebagai berikut :
    1. Biaya
    Ø  dalam analisis BEP, hanya digunakan dua macam biaya, yaitu fixed cost dan variable cost.Oleh karena itu, kita harus memisahkan dulu komponen antara biaya tetap dan biaya variabel. Artinya mengelempokkan biaya tetap disatu sisi dan biaya variabel disisi lain. Dalam hal ini secara umum untuk memisahkan kedua biaya ini relatif sulit karena ada biaya yang tergolong semi variabel dan tetap. Untuk memisahkan biaya ini dapat dilakukan melalui dua pendekatan sebagai berikut :
    a. pendekatan analitis, yaitu kita harus meneliti setiap jenis dan unsur biaya yang terkandung satu per satu dari biaya yang ada beserta sifat-sifat biaya tersebut.
    b. Pendekatan historis, dalam hal ini yang harus dilakukan adalah memisahkan biaya tetap dan variabel berdasarkan angka-angka dan data biaya masa lampau.
    2. Biaya tetap (Fixed Cost)

    Biaya tetap merupakan biaya yang secara total tidak mengalami perubahan, walaupun ada perubahan volume produksi atau penjualan (dalam batas tertentu). Artinya kita menganggap biaya tetap konstan sampai kapasitas tertentu saja, biasanya kapasitas produksi yang dimiliki. Namun, untuk kapasitas produksi bertambah, biaya tetap juga menjadi lain. Contoh biaya tetap adalah seperti gaji, penyusutan aktiva tetap, bunga, sewa atau biaya kantor dan biaya tetap lainnya.


    3. Biaya variabel (Variable Cost)

    Biaya variable merupakan biaya yang secara total berubah-ubah sesuai dengan perubahan volume produksi atau penjualan. Artinya asumsi kita biaya variabel berubah-ubah secara sebanding (proporsional) dengan perubahan volume produksi atau penjualan. Dalam hal ini sulit terjadi dalam praktiknya karena dalam penjualan jumlah besar akan ada potongan-potongan tertentu, baik yang diterima maupun diberikan perusahaan . contoh biaya variabel biaya variabel adalah biaya bahan baku, upah buruh langsung, dan komisi penjualan biaya variabel lainnya.

    4. Harga Jual
    Harga jual maksudnya dalam analisis ini hanya digunakan untuk satu macam harga jual atau harga barang yang dijual atau diproduksi.

    5. Tidak Ada Perubahan Harga Jual
     Artinya diasumsikan harga jual per satuan tidak dapat berubah selama periode analisis. Hal ini bertentangan dengan kondisi yang sesungguhnya, dimana harga jual dalam suatu periode dapat berubah-ubah seiring dengan perubahan biaya-biaya lainnya yang berhubungan langsung dengan produk maupun tidak.
    Analisis break even adalah analisis yang digunakan untuk mengukur tingkat keseimbangan antara biaya, volume dan penjualan agar perusahaan tidak mengalami untung maupun rugi. Alat analisis yang dapat digunakan dalam mencari tingkat break even adalah:
    1. Mathematical Aprroach
    a. Perhitungan break even atas dasar unit dapat dilakukan dengan menghitung rumus:
    BEP (Q) =     FC/   P –V

    Dimana:
    BEP (Q) = Break even point atas dasar unit
    FC = Biaya Tetap
    P = Harga jual per unit
    V = Biaya variabel per unit
                Contoh :
    Sebuah perusahaan berproduksi dengan biaya tetap Rp 600.000,00 biaya variabel per unit Rp 80,00 harga jual per unit Rp 160,00 kapasitas produksi maksimal 16.000 unit.               
                Pemecahan
    BEP (dalam unit ) =   Rp 600.000 /Rp 160 - Rp 80=

    = 7.500 
     
    Perhitungan brek even atas dasar sales dalam rupiah dapat dilakukan dengan menggunakan rumus sebagai berikut:
    BEP (Rp) =      FC/(1-(VC/S)
               
    Dimana:
    BEP (Rp) = Break even point atas dasar rupiah
    FC = Biaya Tetap
    VC = Biaya variabel per unit
    S = volume penjualan
    Contoh:
    Perhitungan sales dari soal tersebut adalah :
    BEP (dalam rupiah) =      Rp 600.000/ 1 -  ( Rp 80 x Rp 1600/  Rp 160 x Rp 1600)
                                                 
                                     =       Rp 600.000   /  1 – 0,5      = Rp. 1.200.000,00
     
     
                                                
    Pada dasarnya sistem produksi JIT mempunyai enam tujuan dasar sebagai berikut :
    a. Mengintegrasikan dan mengoptimumkan setiap langkah dalam proses manufacturing.
    b. Menghasilkan produk berkualitas sesuai keinginan pelanggan.
    c. Menurunkan ongkos manufacturing secara terus – menerus.
    d. Menghasilkan produk hanya berdasarkan permintaan pelanggan.
    e. Mengembangkan fleksibilitas manufacturing.
    f. Mempertahankan komitmen tinggi untuk bekerja sama dengan pemasok dan pelangggan.
    Pendekatan JIT pada pengendalian kualitas terpadu (Total Quality Control = TQC) bertujuan untuk membangun suatu sikap yang berdasarkan pada tiga prinsip utama, yaitu:
    1. Prinsip pertama : output yang bebas cacat adalah lebih penting dari pada output itu sendiri.
    2. Prinsip kedua : cacat, kesalahan – kesalahan, kerusakan, kemacetan, dll., dapat dicegah.
    3. Prinsip ketiga : tindakan pencegahan adalah lebih murah daripada pekerjaan ulang (rework). (Gaspersz, Vincent, Production planning and Inventory Control Berdasarkan Pendekatan Sistem Terintegrasi MRP II dan JIT Menuju Manufacturing 21, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1998.)
    2.1.4 MANFAAT JIT
    JIT bukan hanya sekedar metode pengedalian perediaan, tetapi juga merupakan system produksi system produksi yang saling berkaitan dengan semua fungsi dan aktivitas. Manfaat JIT antar lain :
    1) Mengurangi ruangan gudang untuk penyimpanan barang.
    2) Mengurangi waktu setup dan penundaan jadwal produksi
    3) Mengurangi pemborosan barang rusak dan barang cacat dengan mendeteksi kesalahan pada sumbernya.
    4) Penggunaan mesin dan fasilitas secara baik.
    5) Menciptakan hubungan yang lebih baik dengan pemasok.
    6) Loyout pabrik yang lebih baik.
    7) Pengendalian kualitas dalam prosess.

    BIAYA


    Biaya (cost) adalah pengorbanan sumber daya yang dilakukan untuk memperoleh manfaat
    Beban (expense) adalah biaya yang dibebankan (matched) dengan pendapatan (revenue) dalam suatu periode akuntansi.
    Obyek Biaya (Cost Object) adalah unit atau aktivitas dimana biaya diakumulasikan dan diukur. Unit atau aktivitas itu dapat berupa: produk, order, departemen, divisi, proyek.

    Traceability of Cost to Cost Object menghasilkan:
    • Direct Cost (Biaya langsung)
    • Indirect Cost (Biaya tidak langsung)

    KLASIFIKASI BIAYA
    Biaya Pabrikasi/Manufacturing Cost diklasifikasikan dalam:
    • Bahan Langsung (Direct Material).
    • Tenaga Kerja Langsung (Direct Labor).
    • Biaya Overhead Pabrik (Factory Overhead) yaitu biaya selain bahan langsung dan tenaga kerja langsung.
    Biaya Non-pabrikasi/Commercial Expenses diklasifikasikan dalam:
    • Biaya Pemasaran yaitu biaya yang diperlukan untuk memperoleh pesanan dan menyediakan produk bagi pelanggan
    • Biaya Administrasi yaitu biaya yang dibutuhkan untuk mengelola organisasi dan menyediakan dukungan bagi karyawan
    Prime Cost (Biaya Utama) adalah jumlah bahan langsung dan tenaga kerja langsung
    Conversion Cost (Biaya Konversi) adalah jumlah tenaga kerja langsung dan overhead pabrik

    Volume Produksi diklasifikasikan dalam:
    • Biaya Variabel yaitu biaya yang berubah secara proporsional sesuai dengan volume kegiatan.
    • Biaya Tetap yaitu biaya yang tidak berubah karena perubahan volume kegiatan dalam rentang yang relevan
    • Biaya Campuran yaitu biaya yang mempunyai komponen variable dan tetap
    Departemen diklasifikasikan dalam:
    • Common Cost (Biaya bersama) yaitu biaya yang berasal dari penggunaan fasilitas atau jasa oleh dua departemen atau lebih.
    • Joint Cost (Biaya Gabungan) yaitu biaya yang terjadi dalam proses produksi yang menghasilkan dua atau lebih produk jadi.

    Periode Akuntansi diklasifikasikan dalam:
    • Capital Expenditure (Belanja Modal) yaitu biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh manfaat lebih dari satu periode akuntansi.
    • Revenue Expenditure (Pengeluaran Pendapatan) yaitu biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh manfaat pada periode akuntansi yang sama dan dicatat sebagai beban.

    Pengambilan Keputusan, Pelaksanaan, dan Evaluasi diklasifikasikan dalam:
    • Differential /Marginal/Incremental Cost yaitu perubahan biaya sebagai akibat pemilihan alternatif tindakan tertentu.
    • Opportunity Cost (Biaya kesempatan) yaitu pendapatan/manfaat yang hilang apabila alternatif tertentu dipilih
    • Sunk Cost yaitu biaya yang telah dikeluarkan dan ternyata tidak relevan dengan keputusan
    • Avoidable dan Unavoidable Cost
    • Controllable/Uncontrollable Cost



    Pengertian  Biaya
    Konsep biaya merupakan konsep yang terpenting dalam akuntansi biaya dan akuntansi manajemen. Adapun tujuan memperoleh informasi biaya digunakan untuk proses perencanaan, pengendalian dan pembuatan keputusan.
    Menurut Hansen dan Mowen (2004:40), biaya didefinisikan sebagai kas atau nilai ekuivalen kas yang dikorbankan untuk mendapatkan barang atau jasa yang diharapkan memberikan manfaat saat ini atau di masa yang akan datang bagi organisasi.
    Sedangkan menurut Supriyono (2000:185), biaya adalah pengorbanan ekonomis yang dibuat untuk memperoleh barang atau jasa.
    Pengertian biaya menurut Harnanto dan Zulkifli (2003:14) adalah sesuatu yang berkonotasi sebagai pengurang yang harus dikorbankan untuk memperoleh tujuan akhir yaitu mendatangkan laba.
    Jadi menurut beberapa pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa biaya merupakan kas atau nilai ekuivalen kas yang dikeluarkan oleh perusahaan untuk mendapatkan barang atau jasa yang diharapkan guna untuk memberikan suatu manfaat yaitu peningkatan laba dimasa mendatang.
    B.      Klasifikasi Biaya
    Klasifikasi biaya diperlukan untuk menentukan metode yang tepat untuk menghimpun dan mengalokasi biaya.
    Penggolongan biaya diperlukan untuk mengembangkan data biaya yang dapat membantu manajemen dalam pencapaian tujuan perusahaan. Menurut Sulistianingsih dan Zulkifli (1999:83-86) dan Harnanto dan Zulkifli (2003:14) penggolongan biaya dapat didasarkan pada hubungan antara biaya dengan:
    1).  Obyek Pengeluaran, dimana prinsip dari penggolongan biaya ini berkaitan dengan pengeluaran. Misalnya: biaya untuk membayar gaji karyawan tersebut disebut biaya gaji.
    2).  Fungsi Pokok Perusahaan, dalam perusahaan manufaktur biaya diklasifikasikan menjadi:
    a.   Biaya produksi (Manufacturing) yaitu biaya yang dikeluarkan untuk mengolah bahan baku menjadi produk jadi, terdiri dari biaya bahan baku (Raw Material Cost) yakni bahan yang merupakan bagian integral dari produk jadi, biaya tenaga kerja langsung atau upahlangsung (Direct Labour Cost) yakni upah untuk tenaga kerja langsung untuk keperluan komponen dari produk jadi, dan biaya overhead pabrik (BOP) atau biaya umum pabrik (Factory Overhead Cost) yakni segala bahan dan upah tidak lanngsung, serta biaya produksi yang tidak secara langsung dapat dibebankan pada satuan, pekerjaan atau produk tertentu.
    b.  Biaya pemasaran (Marketing), yaitu biaya yang dikeluarkan untuk menjual produk atau jasa biasanya dalam rangka mendapatkan dan memenuhi pesanan.
    c.   Biaya administrasi dan umum (Administration), yaitu biaya-biaya yang dikeluarkan untuk mengarahkan, mengendalikan dan untuk mengoperasikan perusahaan/menetapkan kebijakan.
    d.  Keuangan (Fiancial) yakni biaya yang berkaitan dengan upaya mencari dana.
    3)    Hubungan Biaya dengan Sesuatu yang Dibiayai, diklasifikasikan menjadi:
    a.   Biaya langsung, adalah biaya yang terjadi karena ada sesuatu yang dibiayai.
    b.  Biaya tak langsung adalah biaya yang terjadi tidak tergantung kepada ada atau tidak adanya sesuatu yang dibiayai.
    4)    Hubungan Biaya dengan Volume Kegiatan, diklasifikasikan menjadi:
    a.   Biaya tetap ( Fixed Cost) adalah biaya yang jumlahnya sampai tingkat kegiatan tertentu relatif tetap dan tidak terpengaruh oleh perubahan volume kegiatan.
    b.  Biaya variabel (Variable Cost) adalah biaya yang jumlahnya berubah-ubah sebanding dengan perubahan volume kegiatan, namun biaya per unitnya tetap.
    c.   Biaya semi variabel (Semi Variable) adalah biaya yang sebagian tetap dan sebagian lagi berubah sebanding dengan perubahan volume kegiatan.
    5)    Atas Dasar Waktu, dibagi menjadi:
    a.   Biaya periode sekarang atau pengeluaran penghasilan (revenue expenditure), adalah biaya yang telah dikeluarkan dan menjadi beban pada periode sekarang untuk mendapatkan penghasilan periode sekarang.
    b.  Biaya periode yang akan datang atau pengeluaran modal (capital expenditure), adalah biaya yang telah dikeluarkan dan manfaatnya dinikmati selama lebih dari satu periode akuntansi.
    6)  Hubungannya dengan Perencanaan, Pengendalian, dan Pembuatan Keputusan, biaya ini dikelompokkan ke dalam golongan, yaitu:
    a.   Biaya standar dan biaya dianggarkan.
    (1)    Biaya standar (Standard Cost),  merupakan biaya yang ditentukan di muka (predetermine cost) yang merupakan jumlah biaya yang seharusnya dikeluarkan untuk menghasilkan satu unit produk
    (2)    Biaya yang dianggarkan (Budget Cost), merupakan perkiraan total pada tingkat produksi yang direncanakan.
    b.  Biaya terkendali dan biaya tidak terkendali
    (1).   Biaya terkendali (controllable cost), merupakan biaya yang dapat dipengaruhi secara signifikan oleh manajer tertentu.
    (2).   Biaya tidak terkendali (uncontrollable cost), merupakan biaya yang tidak secara langsung dikelola oleh otoritas manajer tertentu.
    c.   Biaya tetap commited dan discretionary
    (1)     Biaya tetap commited, merupakan biaya tetap yang timbul dan jumlah maupun pengeluarannya dipengaruhi oleh pihak ketiga dan tidak bisa dikendalikan oleh manajemen.
    (2)     Biaya tetap discretionary, merupakan biaya tetap yang jumlahnya dipengaruhi oleh keputusan manajemen.
    d.  Biaya variabel teknis dan biaya kebijakan
    (1).   Biaya variabel teknis (engineered variabel cost), adalah biaya variabel yang sudah diprogramkan atau distandarkan seperti biaya bahan baku dan biaya tenaga kerja langsung.
    (2).   Biaya variabel kebijakan (discretionary variabel cost), adalah biaya variabel yang tingkat variabilitasnya dipengaruhi kebijakan manajemen.
    e.   Biaya relevan dan biaya tidak relevan
    (1)    Biaya relevan (relevan cost), biaya masa mendatang berbagai alternatif untuk mengambil keputusan atau dalam pembuatan keputusan merupakan biaya yang secara langsung dipengaruhi oleh pemilihan alternatif tindakan oleh manajemen.
    (2)    Biaya tidak relevan (irrelevant costs), merupakan biaya yang tidak dipengaruhi oleh keputusan manajemen.
    f.    Biaya terhindarkan dan biaya tidak terhindarkan
    (1).   Biaya terhindarkan (avoidable costs), adalah biaya yang dapat dihindari dengan diambilnya suatu alternative keputusan.
    (2).   Biaya tidak terhindarkan (unavoidable costs), adalah biaya yang tidak dapat dihindari pengeluarannya.
    g.  Biaya diferensial dan biaya marjinal
    (1)    Biaya deferensial (differensial cost), adalah tambahan total biaya akibat adanya tambahan aktivitas (misal : penjualan) sejumlah unit tertentu.
    (2)    Biaya marjinal (marjinal costs), adalah biaya di mana produksi harus sama dengan penghasilan marjinal jika ingin memaksimalkan laba.
    h.    Biaya kesempatan (opportunity costs), merupakan pendapatan atau penghematan biaya yang dikorbankan sebagai akibat dipilihnya alternatif tertentu.


     
     

Sabtu, 18 Mei 2013

BAB 14 ASPEK HUKUM DAN EKONOMI

KATA PENGANTAR
Puji dan Syukur Saya Panjatkan ke Hadirat Tuhan Yang Maha Esa karena berkat limpahan Rahmat dan Karunia-Nya sehingga saya dapat menyusun makalah ini tepat pada waktunya. Makalah ini membahas secara luas mengenai definisi Hukum Ekonomi dan Sumber Hukum Ekonomi.
Dalam mempelajari mata pelajaran Aspek Hukum dan Ekonomi ini di fokuskan kepada upaya pengembangan kemampuan dan pemahaman mengenai Hukum dalam ilmu ekonomi.  Demikian pula kepada teman – teman mendiskusikan tentang hasil diskusinya. 
Saya menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan baik dari bentuk penyusunan maupun materinya. Kritik dari pembaca sangat saya harapkan untuk penyempurnaan makalah selanjutnya.
Akhir kata semoga makalah ini dapat memberikan manfaat kepada kita sekalian.
                                                                                                                        Penulis

                                                                                                                


BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Hukum adalah aspek terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan, hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Dengan adanya hukum maka tiap perkara dapat diselesaikan melalui proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, selain itu hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri. Hukum Ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehiduoan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
1.2  Rumusan Masalah
Rumusan Masalah yang dibahas dalam penulisan makalah ini adalah untuk memabahas secara luas mengenai Hukum Ekonomi yang lebih spesifik pada sumber Hukum dan Kaidah Hukum Ekonomi di Indonesia.
1.3  Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan makalah ini adalah agar para pembaca makalah dapat lebih mengetahui secara luas mengenai Hukum Ekonomi dan tujuan penulisan makalah ini juga untuk memenuhi nilai dari mata kuliah Aspek Hukum dan Ekonomi.




BAB 14.PENYELESAIAN  SENGKETA  EKONOMI


•    PENGERTIAN

Pengertian sengketa dalam kamus Bahasa Indonesia, berarti pertentangan atau konflik, Konflik berarti adanya oposisi atau pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan. Senada dengan itu Winardi mengemukakan :

“Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain.”

Sedangkan menurut Ali Achmad berpendapat :

“Sengketa adalah pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal dari persepsi yang berbeda tentang suatu kepentingan atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat hukum bagi keduanya.”

Dari kedua pendapat diatas maka dapat dikatakan bahwa sengketa adalah prilaku pertentangan antara dua orang atau lebih yang dapat menimbulkan suatu akibat hukum dan karenanya dapat diberi sangsi hukum bagi salah satu diantara keduanya

 Cara –cara penyelesaian sengketa :

Penyelesaian sengketa secara damai bertujuan untuk mencegah dan mengindarkan kekerasan atau peperangan dalam suatu persengketaan antar negara. Menurut pasal 33 ayat 1 (Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan) Piagam PBB penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui cara-cara sebagai berikut:

1.      Negosiasi (perundingan)
Perundingan merupakan pertukaran pandangan dan usul-usul antara dua pihak untuk menyelesaikan suatu persengketaan, jadi tidak melibatkan pihak ketiga.

2.      Enquiry (penyelidikan)
Penyelidikan dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak memihak dimaksud untuk mencari fakta.

3.      Good offices (jasa-jasa baik)
Pihak ketiga dapat menawarkan jasa-jasa baik jika pihak yang bersengketa tidak dapat menyelesaikan secara langsung persengketaan yang terjadi diantara mereka. Penyelesaian perkara perdata melalui sistem peradilan:
•         Memberi kesempatan yang tidak adil (unfair), karena lebih memberi kesempatan kepada lembaga-lembaga besar atau orang kaya.
•         2. Sebaliknya secara tidak wajar menghalangi rakyat biasa (ordinary citizens) untuk perkara di pengadilan.



NEGOSIASI

Negosiasi adalah sebuah bentuk interaksi sosial saat pihak – pihak yang terlibat berusaha untuk saling menyelesaikan tujuan yang berbeda dan bertentangan. Menurut kamus Oxford, negosiasi adalah suatu cara untuk mencapai suatu kesepakatan melalui diskusi formal.

Negosiasi merupakan suatu proses saat dua pihak mencapai perjanjian yang dapat memenuhi kepuasan semua pihak yang berkepentingan dengan elemen-elemen kerjasama dan kompetisi.Termasuk di dalamnya, tindakan yang dilakukan ketika berkomunikasi, kerjasama atau memengaruhi orang lain dengan tujuan tertentu

•    Beberapa pengertian Negosiasi
Proses yang melibatkan upaya seseorang untuk mengubah (atau tak mengubah) sikap dan perilaku orang lain.

Proses untuk mencapai kesepakatan yang menyangkut kepentingan timbal balik dari pihak-pihak tertentu dengan sikap, sudut pandang, dan kepentingan-kepentingan yang berbeda satu dengan yang lain.

Negosiasi adalah suatu bentuk pertemuan antara dua pihak: pihak kita dan pihal lawan dimana kedua belah pihak bersama-sama mencari hasil yang baik, demi kepentingan kedua pihak.
•    Pola Perilaku dalam Negosiasi
1.    Moving against (pushing): menjelaskan, menghakimi, menantang, tak menyetujui, menunjukkan kelemahan pihak lain.
2.    Moving with (pulling): memperhatikan, mengajukan gagasan, menyetujui, membangkitkan motivasi, mengembangkan interaksi.
3.    Moving away (with drawing): menghindari konfrontasi, menarik kembali isi pembicaraan, berdiam diri, tak menanggapi pertanyaan.
4.    Not moving (letting be): mengamati, memperhatikan, memusatkan perhatian pada “here and now”, mengikuti arus, fleksibel, beradaptasi dengan situasi.
•    Ketrampilan Negosiasi
1.    Mampu melakukan empati dan mengambil kejadian seperti pihak lain mengamatinya.
2.    Mampu menunjukkan faedah dari usulan pihak lain sehingga pihak-pihak yang terlibat dalam negosiasi bersedia mengubah pendiriannya.
3.    Mampu mengatasi stres dan menyesuaikan diri dengan situasi yang tak pasti dan tuntutan di luar perhitungan.
4.    Mampu mengungkapkan gagasan sedemikian rupa sehingga pihak lain akan memahami sepenuhnya gagasan yang diajukan.
5.    Cepat memahami latar belakang budaya pihak lain dan berusaha menyesuaikan diri dengan keinginan pihak lain untuk mengurangi kendala.
•    Fungsi Informasi dan Lobi dalam Negosiasi
1.    Informasi memegang peran sangat penting. Pihak yang lebih banyak memiliki informasi biasanya berada dalam posisi yang lebih menguntungkan.
2.    Dampak dari gagasan yang disepakati dan yang akan ditawarkan sebaiknya dipertimbangkan lebih dulu.
3.    Jika proses negosiasi terhambat karena adanya hiden agenda dari salah satu/ kedua pihak, maka lobyingdapat dipilih untuk menggali hiden agenda yang ada sehingga negosiasi dapat berjalan lagi dengan gagasan yang lebih terbuka.



MEDIASI
•    Pengertian Mediasi
Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa melalui proses perundingan atau mufakat para pihak dengan dibantu oleh mediator yang tidak memiliki kewenangan memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Ciri utama proses mediasi adalah perundingan yang esensinya sama dengan proses musyawarah atau konsensus. Sesuai dengan hakikat perundingan atau musyawarah atau konsensus, maka tidak boleh ada paksaan untuk menerima atau menolak sesuatu gagasan atau penyelesaian selama proses mediasi berlangsung. Segala sesuatunya harus memperoleh persetujuan dari para pihak.
•    Prosedur Untuk Mediasi
1.    Setelah perkara dinomori, dan telah ditunjuk majelis hakim oleh ketua, kemudian majelis hakim membuat penetapan untuk mediator supaya dilaksanakan mediasi.
2.    Setelah pihak-pihak hadir, majelis menyerahkan penetapan mediasi kepada mediator berikut pihak-pihak yang berperkara tersebut.
3.    Selanjutnya mediator menyarankan kepada pihak-pihak yang berperkara supaya perkara ini diakhiri dengan jalan damai dengan berusaha mengurangi kerugian masing-masing pihak yang berperkara.
4.    Mediator bertugas selama 21 hari kalender, berhasil perdamaian atau tidak pada hari ke 22 harus menyerahkan kembali kepada majelis yang memberikan penetapan.
•    Mediator
Mediator adalah pihak netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Ciri-ciri penting dari mediator adalah :
1.    Netral
2.    Membantu para pihak tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.
•    Tugas Mediator
1.    Mediator wajib mempersiapkan usulan jadwal pertemuan mediasi kepada para pihakuntuk dibahas dan disepakati.
2.    Mediator wajib mendorong para pihak untuk secara langsung berperan dalam proses mediasi.
3.    Apabila dianggap perlu, mediator dapat melakukan kaukus atau pertemuan terpisah selama proses mediasi berlangsung.
4.    Mediator wajib mendorong para pihak untuk menelusuri dan menggali kepentingan mereka dan mencari berbagai pilihan penyelesaian yang terbaik bagi para pihak.



ARBITRASE

•    Pengertian Arbitrase
Arbitrase adalah salah satu jenis alternatif penyelesaian sengketa dimana para pihak menyerahkan kewenangan kepada kepada pihak yang netral, yang disebut arbiter, untuk memberikan putusan.

Istilah arbitrase berasal dari kata “Arbitrare” (bahasa Latin) yang berarti “kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu perkara menurut kebijaksanaan”.
•    Azas- Azas Arbitrase
1.    Azas kesepakatan, artinya kesepakatan para pihak untuk menunjuk seorang atau beberapa oramg arbiter.
2.    Azas musyawarah, yaitu setiap perselisihan diupayakan untuk diselesaikan secara musyawarah, baik antara arbiter dengan para pihak maupun antara arbiter itu sendiri;
3.    Azas limitatif, artinya adanya pembatasan dalam penyelesaian perselisihan melalui arbirase, yaiu terbatas pada perselisihan-perselisihan di bidang perdagangan dan hak-hak yang dikuasai sepenuhnya oleh para pihak;
4.    Azas final and binding, yaitu suatu putusan arbitrase bersifat puutusan akhir dan mengikat yang tidak dapat dilanjutkan dengan upaya hukum lain, seperi banding atau kasasi. Asas ini pada prinsipnya sudah disepakati oleh para pihak dalam klausa atau perjanjian arbitrase.
•    Tujuan Arbitrase
Sehubungan dengan asas-asas tersebut, tujuan arbitrase itu sendiri adalah untuk menyelesaikan perselisihan dalam bidang perdagangan dan hak dikuasai sepenuhnya oleh para pihak, dengan mengeluarkan suatu putusan yang cepat dan adil, Tanpa adanya formalitas atau prosedur yang berbelit-belit yang dapat yang menghambat penyelisihan perselisihan.






PERBANDINGAN ANTARA PERUNDINGAN, ARBITRASE DAN LIGITASI
•    Negosiasi atau perundingan
Negosiasi adalah cara penyelesaian sengketa dimana para pihak yang bersengketa saling melakukan kompromi untuk menyuarakan kepentingannya. Dengan cara kompromi tersebut diharapkan akan tercipta win-win solution dan akan mengakhiri sengketa tersebut secara baik.


•    Ligitasi
Litigasi adalah sistem penyelesaian sengketa melalui lembaga peradilan. Sengketa yang terjadi dan diperiksa melalui jalur litigasi akan diperiksa dan diputus oleh hakim. Melalui sistem ini tidak mungkin akan dicapai sebuah win-win solution (solusi yang memperhatikan kedua belah pihak) karena hakim harus menjatuhkan putusan dimana salah satu pihak akan menjadi pihak yang menang dan pihak lain menjadi pihak yang kalah.
Kebaikan dari sistem ini adalah:
1. Ruang lingkup pemeriksaannya yang lebih luas
2. Biaya yang relatif lebih murah
Sedangkan kelemahan dari sistem ini adalah:
3.Kurangnya kepastian hokum Hakim yang “awam”

•    Arbitrase
Arbitrase adalah cara penyelesaian sengketa yang mirip dengan litigasi, hanya saja litigasi ini bisa dikatakan sebagai “litigasi swasta” Dimana yang memeriksa perkara tersebut bukanlah hakim tetapi seorang arbiter. Untuk dapat menempuh prosesi arbitrase hal pokok yang harus ada adalah “klausula arbitrase” di dalam perjanjian yang dibuat sebelum timbul sengketa akibat perjanjian tersebut, atau “Perjanjian Arbitrase” dalam hal sengketa tersebut sudah timbul namun tidak ada klausula arbitrase dalam perjanjian sebelumnya. Klausula arbitrase atau perjanjian arbitrase tersebut berisi bahwa para pihak akan menyelesaikan sengketa melalui arbitrase sehingga menggugurkan kewajiban pengadilan untuk memeriksa perkara tersebut. Jika perkara tersebut tetap diajukan ke Pengadilan maka pengadilan wajib menolak karena perkara tersebut sudah berada di luar kompetensi pengadilan tersebut akibat adanya klausula arbitrase atau perjanjian arbitrase.

Beberapa keunggulan arbitrase dibandingkan litigasi antara lain:
1. Arbitrase relatif lebih terpercaya karena Arbiter dipilih oleh para pihak yang bersengketa.
2. Arbiter merupakan orang yang ahli di bidangnya sehingga putusan yang dihasilkan akan lebih cermat.
3. Kepastian Hukum lebih terjamin karena putusan arbitrase bersifat final dan mengikat para pihak.

Sedangkan kelemahannya antara lain:
1. Biaya yang relatif mahal karena honorarium arbiter juga harus ditanggung para pihak
2. Putusan Arbitrase tidak mempunyai kekuatan eksekutorial sebelum didaftarkan ke Pengadilan Negeri.
3. Ruang lingkup arbitrase yang terbatas hanya pada sengketa bidang komersial (perdagangan, ekspor-impor, pasar modal, dan sebagainya)



Sumber :
http://nurulbisnis.blogspot.com/2012/05/penyelesaian-sengketa-ekonomi.html
http://dendyraharjo.blogspot.com/2012/05/penyelesaian-sengketa-ekonomi.html